SAK Disahkan Selama Tahun 2019

KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN DAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG DISAHKAN SELAMA TAHUN 2019

 

No

Standar Akuntansi Keuangan

Ikhtisar ringkas

Tanggal Pengesahan

Tanggal Efektif

KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN (KKPK)

1.

KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN TAHUN 2019

KKPK baru secara ringkas mengklarifikasi, memperbarui dan menambahkan deskripsideskripsi sebagai berikut:

Perubahan pada Bab 1 dan 2 terkait klarifikasi atas pewalikelolaan oleh manajemen (management's stewardship), prudensi (prudence), substansi mengungguli bentuk, ketidakpastian pengukuran, dan identifikasi relevansi dan reprensentasi tepat.

a. Penambahan bab terkait deskripsi laporan keuangan dan entitas pelapor.

b. Perubahan definisi elemen laporan keuangan.

c. Penambahan deskripsi kewajiban kini dan pedoman yang mendukung deskripsi tersebut.

d. Penambahan pedoman lain dari elemen laporan keuangan.

e. Penambahan deskripsi kriteria pengakuan.

f. Penambahan deskripsi penghentian pengakuan.

g. Penambahan deskripsi dasar pengukuran.

h. Penambahan deskripsi faktor yang dipertimbangkan ketika memilih dasar pengukuran.

i. Penambahan deskripsi penyajian dan pengungkapan.

Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/beritakegiatan/detailberita-1205-pengesahankerangka-konseptual-pelaporan-keuangantahun-2019

11 Desember 2019

1 Januari 2020 dengan penerapan lebih dini diperkenankan untuk perusahaan yang menggunakan KKPK dalam mengembangkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada PSAK yang berlaku untuk transaksi tertentu.

INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK)

1.

ISAK 35: PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN ENTITAS BERORIENTASI NONLABA

ISAK 35 mengatur tentang penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba. ISAK 35 yang diterbitkan oleh DSAK IAI merupakan interpretasi dari PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 05 yang memberikan contoh bagaimana entitas berorientasi nonlaba membuat penyesuaian baik: (i) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk pos-pos tertentu dalam laporan keuangan; dan (ii) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk laporan keuangan itu sendiri. ISAK 35 dilengkapi dengan contoh ilustratif dan dasar kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari ISAK 35.

Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/beritakegiatan/detailberita-1147-pengesahanisak-35-amendemen-psak-1-penyesuaiantahunan-psak-1-dan-ppsak-13

11 April 2019

1 Januari 2020

AMENDEMEN

1.

AMENDEMEN PSAK 1: PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN TENTANG JUDUL LAPORAN KEUANGAN

Amendemen PSAK 1 merupakan penyesuaian beberapa paragraf dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan yang sebelumnya tidak diadopsi dari IAS 1 Presentation of Financial Statements menjadi diadopsi. Amendemen ini membuka opsi yang memperkenankan entitas menggunakan judul laporan selain yang digunakan dalam PSAK 1.

Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/beritakegiatan/detailberita-1147-pengesahanisak-35-amendemen-psak-1-penyesuaiantahunan-psak-1-dan-ppsak-13

11 April 2019

1 Januari 2020

2.

AMENDEMEN PSAK 1 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAN AMENDEMEN PSAK 25 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN KESALAHAN TENTANG DEFINISI MATERIAL

Amendemen PSAK 1 dan PSAK 25 tentang Definisi Material masing-masing diadopsi dari Amendemen IAS 1 Presentation of Financial Statements dan Amendemen IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors. Amendemen PSAK 1 dan PSAK 25 mengklarifikasi definisi material dengan tujuan untuk menyelaraskan definisi yang digunakan dalam kerangka konseptual dan beberapa PSAK yang relevan. Selain itu Amendemen tersebut juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait definisi material dalam konteks mengurangi over disclosure karena perubahan ambang batas (thresholds) dari definisi material tersebut. Secara garis besar, Amendemen PSAK 1 dan Amendemen PSAK 25:

a. menambahkan istilah “obscuring” (pengaburan), penjelasan dan contoh mengenai istilah tersebut;

b. mengubah istilah “dapat mempengaruhi” menjadi “diperkirakan cukup dapat memengaruhi” dalam konteks pengambilan keputusan oleh pengguna utama;

c. mengubah istilah “pengguna” menjadi “pengguna utama” dalam konteks pengguna laporan keuangan dan terdapat penambahan penjelasan terkait pengguna utama tersebut.

Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/beritakegiatan/detailberita-1160-pengesahanamendemen-psak-1-dan-psak-25

26 Juni 2019

1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.

3.

AMENDEMEN PSAK 22: KOMBINASI BISNIS TENTANG DEFINISI BISNIS

Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis yang diadopsi dari Amendemen IFRS 3 Business Combinations: Definition of Business merupakan hasil dari joint project antara International Accounting Standards Board (IASB) dan US Financial Accounting Standards Board (FASB). Amendemen ini mengklarifikasi definisi bisnis dengan tujuan untuk membantu entitas dalam menentukan apakah suatu transaksi seharusnya dicatat sebagai kombinasi bisnis atau akuisisi aset. Secara umum, Amendemen PSAK 22 tersebut:

a. mengamendemen definisi bisnis;

b. menambahkan pengujian konsentrasi opsional yang mengizinkan penilaian yang disederhanakan apakah rangkaian aktivitas dan aset yang diakuisisi bukan merupakan suatu bisnis.

c. mengklarifikasi unsur bisnis bahwa untuk dipertimbangkan sebagai suatu bisnis, suatu rangkaian terintegrasi dari aktivitas dan aset yang diakuisi mencakup, minimum, input dan proses substantif yang bersama-sama berkontribusi secara signifikan terhadap kemampuan untuk menghasilkan output;

d. menambahkan pedoman dan contoh ilustratif untuk membantu entitas menilai apakah proses substantif telah diakuisisi.

Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/beritakegiatan/detailberita-1165-pengesahanamendemen-psak-22


31 Juli 2019

1 Januari 2021 dengan penerapan dinidiperkenankan.

PENYESUAIAN TAHUNAN

1.

PSAK 1 (PENYESUAIAN TAHUNAN 2019): PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 05 menyatakan bahwa: “…,maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan laporan keuangan itu sendiri.”

Kalimat tersebut dapat menimbulkan interpretasi bahwa entitas dapat menyesuaikan: (a) deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan (b) laporan keuangan itu sendiri. DE PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019) paragraf 05 menambahkan kalimat “menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk” sebelum kalimat “…laporan keuangan itu sendiri” agar sesuai dengan intensi dari IAS 1 Presentation of Financial Statements paragraf 05.

Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/beritakegiatan/detailberita-1147-pengesahanisak-35-amendemen-psak-1-penyesuaiantahunan-psak-1-dan-ppsak-13

11 April 2019

1 Januari 2020

PENCABUTAN PSAK

1.

PPSAK 13: PENCABUTAN PSAK 45: PELAPORAN KEUANGAN ENTITAS NIRLABA

Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.


http://iaiglobal.or.id/v03/beritakegiatan/detailberita-1147-pengesahanisak-35-amendemen-psak-1-penyesuaiantahunan-psak-1-dan-ppsak-13

11 April 2019

1 Januari 2020